Kamis, 23 Oktober 2008

PPS Harus Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2009

PadangKini.com

PADANG-Meskipun KPU Padang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang namun Panitia Pemungutan Sementara (PPS) tetap diminta menempel DPT tersebut di kantor lurah atau PPS.
(klik judul untuk berita utuh)


"Hal ini bukan terkait Pilkada namun untuk daftar pemilih Pemilu 2009, PPS atau kelurahan harus memampangkan daftar pemilih," kata Husni Kamil Manik, anggota KPU Sumbar, Selasa (12/8).

Menurut Husni, jumlah pemilih Kota Padang untuk pemilu berasal dari DPT Kota Padang ditambah pemilih yang akan berusia 17 tahun setelah Oktober nanti atau setelah Pilkada.

"Jadi DPS tetap harus diumumkan hingga 22 Agustus," katanya.

Sementara itu pantauan PadangKini di Kantor Lurah Jati Baru, DPS tersebut tidak ditempel atau diumumkan ke masyarakat

Ketua PPS Jati Baru Hamdi Zainal mengatakan DPS untuk Pilkada telah diumumkan Mei lalu dan kini sudah menjadi DPT. Namun untuk DPS Pemilu, pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari KPU Sumbar.

Saat ini, jumlah daftar Pemilih Tetap Kota Padang 539.246 pemilih. (bening/oca)

0 komentar:

  © Blogger template Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP