Rabu, 12 November 2008

Fadli Zon, Figur Populer di Sumbar


Fadli Zon, caleg Partai Gerindra untuk DPR RI yang mewakili wilayah Sumbar 1, termasuk figur populer di Sumatera Barat, putra Payakumbuh ini merupakan tokoh kebanggaan Urang Awak yang banyak berkiprah bukan hanya di pentas nasional tapi juga internasional.

(klik judul untuk berita utuh)


Fadli Zon merupakan kolumnis, penulis dan aktivis sosial politik yang disegani di Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana pada Program Studi Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan Master of Science (MSc) Development Studies dari The London School of Economics and Political Science (LSE) Inggris.
Putra Payakumbuh ini telah menulis sejumlah buku antara lain Gerakan Etnonasionalis: Bubarnya Imperium Uni Soviet (Sinar Harapan, 2002); The IMF Game: The Role of the IMF in Bringing down the Soeharto Regime (IPS, 2004)
Fadli Zon merupakan salah satu bintangnya kaum intelektual Indonesia. Kecemerlangannya bahkan sudah diakui jauh sebelum namanya mulai terpublikasi secara luas. Master Yoda, salah seorang guru kursusnya pernah berkata, Fadli memiliki karakter yang sangat kuat.
"The Force is very strong in him. Very strong indeed.”

Saat ini, Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini merupakan Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan Dewan Redaksi Majalah Sastra Horison

(my)

Read more...

Caleg Gerindra Sumbar untuk DPR RI

Caleg Gerindra Dapil Sumbar 1

1. Fadli Zon (Jakarta)
2. Kusfiardi (Pekanbaru)
3. Yenny AMran Boer Bukittinggi)
4. Muhammad fajri (Padang)
5. Hendri Yosa (Padang)

Caleg Gerindra Dapil Sumbar II

1. Elvin Ramli (Medan)
2. Rilla gantino (Padang)
3. Jasma Juni Dt Gadang (Kayu Tanam)
4. Helvi Yuni Niaroza (Padang)
5. Azwar Raden (Padang)
6. Wirman (Pariaman)


Read more...

Kamis, 23 Oktober 2008

Jumlah Kotak Suara Pemilu 2009 Diperkirakan Meningkat 50 Persen

PadangKini.com

PADANG--Jumlah kotak suara untuk Pemilu legislatif 2009 di Sumatera Barat diperkirakan akan meningkat 50 persen dibanding Pemilu 2004.

Menurut anggota KPU Sumbar M. Mufti Syarfie, hal itu disebabkan ukuran kertas suara yang diperkirakan akan sebesar kertas koran.
(klik judul untuk berita utuh)



"Karena parpol peserta pemilu meningkat dari 24 parpol menjadi 44 parpol, untuk Sumbar pesertanya 37 parpol sehingga ukuran kertas suara akan lebih besar," kata Mufti di kantornya, Selasa (16/9).

Menurut Mufti, kapasitas kotak suara yang ada saat ini sekitar 300 surat suara. Namun jika surat suara semakin besar, diperkirakan satu kotak tidak akan bisa menampung 300 surat suara.

"Karena itu KPU Pusat telah menginstruksikan agar dilakukan penambahan kotak suara, namun bagaimana mekanisme pengadaan dan modelnya, masih kami tunggu," kata Mufti.

Berdasarkan perkiraan KPU, jumlah TPS pada Pemilu 2009 di Sumbar sekitar 10.252 dengan jumlah pemilih sementara 3.099.399 orang.

Jika tiap TPS memiliki 4 kotak suara, maka total jumlah kotak suara sekitar 41.008 unit. Jika akan ada penambahan 50 persen, maka kotak suara yang dibutuhkan sekitar 61.512 unit.

Selain penambahan kotak suara, yang juga akan berubah adalah bilik suara.

"Dengan lebarnya surat suara, tidak mungkin luas bilik suara yang ada saat ini mencukupi," kata Mufti.

Namun hingga saat ini KPU Sumbar belum mendapat instruksi soal bilik suara, apakah akan ada penggantian model atau tidak.

Read more...

PPS Harus Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2009

PadangKini.com

PADANG-Meskipun KPU Padang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang namun Panitia Pemungutan Sementara (PPS) tetap diminta menempel DPT tersebut di kantor lurah atau PPS.
(klik judul untuk berita utuh)


"Hal ini bukan terkait Pilkada namun untuk daftar pemilih Pemilu 2009, PPS atau kelurahan harus memampangkan daftar pemilih," kata Husni Kamil Manik, anggota KPU Sumbar, Selasa (12/8).

Menurut Husni, jumlah pemilih Kota Padang untuk pemilu berasal dari DPT Kota Padang ditambah pemilih yang akan berusia 17 tahun setelah Oktober nanti atau setelah Pilkada.

"Jadi DPS tetap harus diumumkan hingga 22 Agustus," katanya.

Sementara itu pantauan PadangKini di Kantor Lurah Jati Baru, DPS tersebut tidak ditempel atau diumumkan ke masyarakat

Ketua PPS Jati Baru Hamdi Zainal mengatakan DPS untuk Pilkada telah diumumkan Mei lalu dan kini sudah menjadi DPT. Namun untuk DPS Pemilu, pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari KPU Sumbar.

Saat ini, jumlah daftar Pemilih Tetap Kota Padang 539.246 pemilih. (bening/oca)

Read more...

Anggaran Pemilu 2009 Sumbar Rp6,2 Miliar

Padang-Anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 untuk Sumatera Barat Rp 6,218 miliar.


Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Desi Asmaret, sebanyak Rp1,892 miliar merupakan dana operasional KPU sementara Rp4,326 miliar untuk anggaran program seperti kegiatan kelompok kerja (pokja), pengadaan logistik dan lain sebagainya.

"Dana tersebut sudah termasuk anggaran untuk pelaksanaan pemilu di kabupaten dan kota," kata Desi di kantor KPU Sumbar, Senin (7/7).

Sementara Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri mengatakan, anggaran operasional KPU Sumbar telah cair. Namun karena Sekretaris KPU baru akan dilantik Senin pekan depan, maka hingga sekarang dana belum bisa diambil. (bening/o/padangkini.com)

Read more...

Dewan Pers Akan Uji Materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Wakil ketua dewan pers Leo Batubara mengatakan terkait dengan undang-undang pemilu yang baru disahkan April lalu, Dewan Pers akan mengajukan judicial review (uji materi) terhadap beberapa pasal dalam undang undang pemilu nomor 10 tahun 2008.
(klik judul untuk berita utuh)

Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam undang undang tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, Undang Undang 1945 (perubahan kedua) serta Undang-Undang Pers.

Leo Batubara mengatakan, beberapa pasal yang akan diuji materi tersebut diantaranya pasal 94 dan 97. Pasal 94 yang pada ayat 1 mengatur tentang pelarangan media massa cetak dan lembaga penyiaran menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu. Pada media cetak, tidak mengenal blocking time, blocking time hanya ada pada media penyiaran. Karena itu pengaturan tersebut tidak bisa disamaratakan pada media massa.

"Malahan ada sanksi bagi media yang melanggar ketentuan undang undang tersebut, diantaranya diberendel, padahal UU Pers pada pasal 18 ayat 1 menyatakan secara jelas barang siapa yang melakukan peradilan terhadap pers justru bisa didakwa masuk penjara dua tahun," ujar Leo.

Mengantisipasi pemberlakuan pasal bermasalah tersebut, kata Leo, dewan pers sudah membuat kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat untuk tidak melaksanakan law enforcement tentang pasal tersebut, jika proses judicial review terlambat diajukan ke mahkamah konstitusi, seiring pelaksanaan pemilu tinggal satu tahun lagi.

"Kita sudah sepakat jika ada pelanggaran terhadap undang undang pemilu, masing-masing mengacu pada aturan yang menaunginya, untuk media penyiaran mengacu pada undang undang penyiaran dan media cetak pada undang undang pers," ujar Leo.(win/padnagkini.com)

Read more...

Hanya Dua Orang Bacaleg Gerindra Yang Mengundurkan Diri

DPD Partai Gerinda Sumbar membantah bahwa ada 8 orang bakal calon legislatif dari partainya untuk propinsi yang mengundurkan diri, seperti yang diekspos oleh KPU Sumbar. Karena hanya 2 orang bacalegnya yang mengundurkan diri.

(klik judul untuk baca utuh)


“Dari 48 orang yang diajukan oleh DPD Gerindra ke KPU Sumbar untuk bacaleg Sumbar, hanya dua orang yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan.,” ungkap Edi Mujahiddin AWS, SH, Ketua OKK DPD Partai Gerindra Sumbar.

Kepada padang media.com, Minggu (28/9) Edi memang mengaku ada dua orang caleg Gerindra yang mengundurkan diri. Tapi alasannya bukan karena maslh nomor urut. Tetapi salah satunya mundur karena belum cukup umur. Sedang satu lainnya mengurungkan diri maju karena pertimbangan pribadi.

“Kalau ada alasan bakal calon kita mundur karena masalah nomor urut, itu tidak benar. Bagi kami soal nomor urut atau apapun lainnya, Gerindra tetap mengikuti Undang-undang yang mengatur partai politik dan pemilu. Kami tidak mau melakukan pembohongan terhadap caleg,” papar Edi.

Menurut Edi, pesoalan suara terbanyak yang cendrung dilakukan partai-partai dan menyesuaikan dengan kebijakan partai sendiri, hal itu sah-sah saja. Tapi katanya, akan mustahil bicara suara terbanyak bila tidak berbicara dengan sistim distrik murni.

“Kita tidak ingin membohongi caleg. Lebih baik jelas-jelas, kita ikuti saja undang-undang dan aturan Pemilu,” tukasnya. (dodo/padangmedia.com)

Read more...

  © Blogger template Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP