Kamis, 23 Oktober 2008

Dewan Pers Akan Uji Materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Wakil ketua dewan pers Leo Batubara mengatakan terkait dengan undang-undang pemilu yang baru disahkan April lalu, Dewan Pers akan mengajukan judicial review (uji materi) terhadap beberapa pasal dalam undang undang pemilu nomor 10 tahun 2008.
(klik judul untuk berita utuh)

Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam undang undang tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, Undang Undang 1945 (perubahan kedua) serta Undang-Undang Pers.

Leo Batubara mengatakan, beberapa pasal yang akan diuji materi tersebut diantaranya pasal 94 dan 97. Pasal 94 yang pada ayat 1 mengatur tentang pelarangan media massa cetak dan lembaga penyiaran menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu. Pada media cetak, tidak mengenal blocking time, blocking time hanya ada pada media penyiaran. Karena itu pengaturan tersebut tidak bisa disamaratakan pada media massa.

"Malahan ada sanksi bagi media yang melanggar ketentuan undang undang tersebut, diantaranya diberendel, padahal UU Pers pada pasal 18 ayat 1 menyatakan secara jelas barang siapa yang melakukan peradilan terhadap pers justru bisa didakwa masuk penjara dua tahun," ujar Leo.

Mengantisipasi pemberlakuan pasal bermasalah tersebut, kata Leo, dewan pers sudah membuat kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat untuk tidak melaksanakan law enforcement tentang pasal tersebut, jika proses judicial review terlambat diajukan ke mahkamah konstitusi, seiring pelaksanaan pemilu tinggal satu tahun lagi.

"Kita sudah sepakat jika ada pelanggaran terhadap undang undang pemilu, masing-masing mengacu pada aturan yang menaunginya, untuk media penyiaran mengacu pada undang undang penyiaran dan media cetak pada undang undang pers," ujar Leo.(win/padnagkini.com)

0 komentar:

  © Blogger template Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP